Berdasarkan uraian di atas, maka penulis yang memiliki jabatan sebagai analis hukum
pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo mengambil kesimpulan bahwa
pelaksanaan Layanan Pengecekan Sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
Secara Elektronik belum optimal sehingga penulis mengangkat isu yang prioritas yaitu Belum
Optimalnya pelaksanaan Layanan Pengecekan Sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran
Tanah (SKPT) Secara Elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo serta dapat
mengaktualisasikan nilai nilai dasar Berakhlak (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten,
Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) berdasarkan kegiatan yang sudah direncanakan
sesuai tugas pokok dan fungsi penulis pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.