Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala adalah instansi vertikal yang berada
dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional dan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor. Kantor Pertanahan Kabupaten
Barito Kuala memiliki beberapa seksi salah satunya Seksi Penetapan Hak dan
Pendaftaran Tanah. Seksi ini mempunyai tugas melaksanakan, inventarisasi,
identifikasi, pengelolaan data dan penyajian informasi kegiatan penetapan hak tanah
dan ruang dan pendaftaran tanah dan ruang, pemeliharaan hak atas tanah dan ruang,
penatausahaan tanah ulayat dan hak komunal, penetapan dan pengelolaan tanah
pemerintah, hubungan kelembagaan serta pembinaan dan pengawasan mitra kerja dan
PPAT. Data pertanahan sangat erat dengan seksi ini alur masuk berkas banyak yang
harus melalui seksi ini terlebih dahulu seperti rutin ataupun program strategis nasional,
dilakukan pengecekan terhadap berkas-berkas yang masuk. Seksi Penetapan Hak dan
Pendaftaran Tanah juga berperan penting dalam kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (PTSL) terutama dalam pengumpulan berkas baik data yuridis maupun data
fisik.