Hal mana yang dimaksud dengan Kasus Pertanahan berdasarkan Pasal 1 angka 1
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan adalah
sengketa, konflik, atau perkara tanah yang disampaikan kepada Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional,
Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya untuk mendapatkan penanganan dan penyelesaian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan environmental scanning yang telah dilakukan oleh penulis, ditemukan
beberapa isu yang menjadi permasalahan di unit kerja pada seksi Pengendalian dan
Penanganan Sengketa di Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, Tulisan
ini dibuat untuk menjelaskan lebih lanjut isu-isu tersebut, memilih dan menganalisis isu
prioritas, membuat gagasan gagasan kreatif, serta mewujudkan gagasan kreatif dalam bentuk
kegiatan yang akan dilaksanakan selama masa Aktualisasi.