Masyarakat yang mempunyai masalah pertanahan dapat mengirim surat pengaduan
yang paling sedikit memuat identitas pengadu dan uraian singkat kasus melalui loket
pengaduan, kotak surat atau website Kementerian. Surat pengaduan harus dilampiri
dengan identitas pengadu, fotokopi identitas penerima kuasa dan surat kuasa apabila
dikuasakan, serta data pendukung atau bukti-bukti yang terkait dengan pengaduan.
Banyaknya surat masuk tersebut salah satunya pada Sub Direktorat Pencegahan Dan
Penanganan Konflik Pertanahan mengakibatkan penumpukan berkas di ruang kerja, dan
berpotensi terjadi pengulangan pekerjaan terhadap surat pengaduan yang masuk. Selain
melalui surat pengaduan masyarakat, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dapat
berdasarkan inisiatif dari Kementerian setelah melakukan pemantauan untuk mengetahui
sengketa dan konflik yang terjadi pada suatu wilayah tertentu. Pemantauan tersebut
dilakukan secara rutin oleh Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah BPN atau
Dirjen terhadap pengaduan atau pemberitaan pada surat kabar terkait sengketa dan konflik.
Demi terselenggaranya kinerja yang baik, efektif, dan efisien, dan meningkatkan nilai
komitmen mutu dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
maka aktualisasi ini bertujuan untuk menata arsip dari surat pengaduan dan tindak lanjut
dari surat pengaduan tersebut.