Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.
Kurangnya monitoring yang dilakukan petugas/pegawai menjadi salah satu alasan kenapa banyak berkas pemohon yang tidak selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Sehingga dapat menimbulkan kekecewaan di masyarakat akan pelayanan yang mereka dapatkan, lamanya proses permohonan pada layanan pertanahan tidak menutup kemungkinan akan menciptakan stigma negatif di mata masyarakat akan pelayanan pada Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi. Menurut penulis isu ini penting untuk dapat dicari pemecahan masalahnya, dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dengan diadakannya pendidikan dan pelatihan ASN yang dilakukan oleh Lembaga Administrasi Negara sebagaimana diatur dalam undangundang yang mengatur mengenai ASN. Dalam hal ini para ASN mampu menjalankan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Laporan Aktualisasi Dhesy Khalla Lestari.pdf