Untuk memaksimalkan kegiatan, maka pemberian informasi dapat dilakukan
dengan berbagai cara dan media. Namun, pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
di unit kerja penulis pemberian informasi hanya dilakukan dengan bersosialisasi
3
dengan instansi-instansi terkait dan perwakilan dari masyarakat, sehingga hanya
menyasar pada pihak-pihak tertentu saja, hal tersebut menyebabkan penyampaian alur
mengenai pendaftaran tanah wakaf dari tanah yang belum bersertipikat belum
optimal. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengoptimalan pemberian informasi dengan
mencari gagasan inovatif yang dapat dicapai dan realistis, Salah satunya dengan
pelaksanaan aktualisasi optimalisasi pemberian informasi dengan membuat infografis
yang diunggah pada media sosial resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara. Untuk
itu, maka penulis memilih judul “Optimalisasi Informasi Pendaftaran Tanah Wakaf
dari Tanah yang Belum Bersertipikat Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara.”