Penanganan Akses dilaksanakan kepada pemilik tanah yang tanahnya telah atau belum dilegalisasi
aset/disertipikatkan berprinsip pada partisipasi, kemandirian, kewirausahaan, keadilan, kemakmuran, dan
keberlanjutan. Proses Penanganan Akses dilaksanakan dengan memperhatikan potensi, kontribusi, dan
2
kepentingan masyarakat serta kondisi daerah. Lokus dari Penataan Akses yang dilakukan oleh Seksi Penataan
dan Pemberdayaan Kota Bandung ini berada di Kelurahan Cisurupan dan Kelurahan Palasari. Pelaku usaha
yang menjadi objek pembinaan oleh Kantor Pertanahan Kota Bandung ini memiliki beberapa kendala dalam
menjalankan usahanya. Salah satu kendala yang dialami yaitu kurangnya promosi bagi produk yang dibina
tersebut. Dan harapan dari pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan ini adalah produk tersebut bisa dikenal
oleh masyarakat. Oleh karena itu dibuatlah sebuah usulan yaitu penggunaan QR code pada setiap kemasan
produk sebagai media promosi. Dari kondisi tersebut maka dapat diangkat isu kurangnya promosi untuk produk
dari penataan akses di Kelurahan Cisurupan dan Kelurahan Palasari. Sehingga Judul yang diterapkan pada
Laporan Aktualisasi ini adalah “OPTIMALISASI PROMOSI PRODUK AKSES MELALUI QR CODE PADA
KEGIATAN PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA DI KANTOR PERTANAHAN KOTA
BANDUNG TAHUN 2022”.