Jika belum optimalnya pengelolaan pengaduan masyarakat di sosial media terus terjadi
dapat mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap pelayanan publik yang tidak sesuai dengan
pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara “memberikan
pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.” Seharusnya dengan sudah dilakukannya
transformasi digital penggunaan sosial media pelayanan publik dan pengaduan dapat cepat, tepat,
dan akurat tertangani. Berdasarkan dari hasil proses pemikiran, analisa, diskusi, dan konsultasi
dengan berbagai pihak yang diantaranya adalah mentor, coach, rekan kerja, serta masyarakat,
akhirnya Laporan Aktualisasi ini berisi tentang Optimalisasi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
di Sosial Media Menggunakan Sistem Monitoring Pengaduan Sosial Media (SIAPSEDIA)
Berbasis Google Spreadsheet yang khususnya diharapkan mampu meningkatkan pengelolaan
pengaduan masyarakat di Kantor Pertanahan Kota Bogor serta dapat menjadi solusi dari tantangan
terhadap tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
sebagai pengejawantahan Manajemen ASN yakni pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014
menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara memberikan pelayanan publik yang profesional dan
berkualitas serta SMART ASN yaitu kompetensi Digital Skill dan Digital Culture.