Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.
Hal ini juga tertuang dalam pasal 7 ayat 3 UU 14/2008, di mana untuk melaksanakan kewajiban, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dapat dilakukan melalui media elektronik, media cetak, dan media komunikasi lain. Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk memiliki beberapa media sosial yang ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses dan mendapatkan informasi terkait layanan pertanahan. Namun untuk saat ini pengelolaannya masih belum optimal dalam menyediakan informasi layanan pertanahan, terlebih untuk layanan pertanahan favorit atau yang sering ditanyakan oleh pemohon dan kurangnya keterbukaan pelayanan publik di media sosial (Instagram) Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk.
LAPORAN+AKTUALISASI+RISKA-merged-compressed.pdf