Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.
Alasan dipilihnya isu belum optimalnya pemasangan tanda-tanda batas bidang tanah yang sesuai dengan standar adalah pada saat penulis melakukan pengukuran di Kabupaten Mojokerto, masih banyak bidang tanah yang patokpatoknya tidak sesuai dengan standar yang terdapat pada Peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997. Hal ini terjadi karena pemohon memasang tanda batas dengan seadanya dan tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Jika hal tersebut tidak segera diatasi akan berdampak pada hilangnya tanda batas dan beresiko menyebabkan sengketa batas dikemudian hari. Jika dikaitkan dengan Manajemen ASN belum optimalnya pemasangan tandatanda batas sesuai dengan standar ini karena ASN sebelum melakukan pengukuran tidak memberitahu pemohon tanda batas apa yang harusnya terpasang pada setiap sudut bidang tanah. Hal ini melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 mengenai asas yaitu pada butir a dan b yang menyebutkan kepastian hukum dan profesionalitas. Selain itu juga melanggar kode etik dan kode perilaku yang dijelaskan pada Pasal 5 butir 2. Kita sebagai Petugas Ukur harus member informasi yang tepat kepada pemohon sebelum melakukan pengukuran di lapangan.
LAPORAN AKTUALISASI NABILAH AMANINA .pdf