Dalam bidang survei dan pemetaan terdapat peta dasar pendaftaran, yaitu peta
yang memuat titik-titik bidang dasar teknik dan unsur-unsur geografis, seperti sungai,
jalan, bangunan dan batas fisik bidang-bidang tanah. Selain itu, terdapat juga peta pendaftaran yaitu peta yang menggambarkan bidang atau bidang-bidang tanah untuk
keperluan pembukuan tanah. Sejak munculnya KKP hingga sekarang KKP 2, kegiatan
pemetaan peta pendaftaran langsung dilakukan secara digital dan online. Hal ini
memunculkan masalah di Kantor Pertanahan Kabupaten Batang Hari, yaitu masih
banyaknya bidang tanah yang sudah terdaftar namun belum terpetakan. Untuk
memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu
bidang tanah, perlu dilakukan penyelesaian terhadap bidang – bidang tanah yang belum
terpetakan tersebut. Salah satu desa yang menjadi perhatian dalam hal ini adalah desa
Penerokan, kecamatan Bajubang, kabupaten Batanghari. Desa ini juga akan dipilih oleh
penulis sebagai contoh dalam penyelesaian terhadap bidang tanah yang belum
terpetakan dan nantinya dapat diterapkan di Desa/Kelurahan yang lain.