Pada praktiknya pelaksanaan PTSL masih belum mengoptimalkan digitalisasi
kerja melalui pemanfaatan teknologi. Kegiatan PTSL pada Panitia Ajudikasi PTSL Tim
V Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal masih menerapkan cara kerja manual pada
Kendali Proses Penyelesaian Sertipikat PTSL yang berfungsi sebagai alat monitoring
pemberkasan PTSL yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas Administrasi Panitia
Ajudikasi agar proses pemberkasan berjalan dengan lancar masih menggunakan cara
mengisi manual pada kertas hasil print out. Belum diterapkannya digitalisasi pada
Kendali Proses Penyelesaian Sertipikat menyebabkan terhambatnya monitoring
pemberkasan PTSL dan adanya kendala pencarian berkas yang menggunakan waktu
dan tenaga karena harus mencari berkas fisik terlebih dahulu. Isu tersebut belum
menerapkan manajeman ASN dimana dimuat dalam UU Nomor 5 Tahun 2014
Tentang ASN pada pasal 4 bahwa memberikan layanan kepada publik secara jujur,
tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun, dalam hal ini
pada proses PTSL dituntut melaksanakan proses dengan cepat, tepat, akurat, dan
berhasil guna, kemudian pada pasal 10 bahwa pegawai ASN berfungsi sebagai
pelayan publik namun pada praktiknya masih terjadi kendala dalam monitoring dan
informasi berkas. Keterkaitan dengan smart ASN yaitu belum mewujudkan
transformasi digital pada monitoring pemberkasan PTSL dengan masih menggunakan
secara manual menggunakan kertas.