Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil, peserta pelatihan dituntut untuk mampu
mengaktualisasikan substansi materi pembelajaran yang telah dipelajari melalui proses
pembiasaan diri yang difasilitasi dalam agenda Habituasi. Dalam agenda Habituasi ini, peserta
dituntut memiliki konseptual untuk dapat mengamati kondisi nyata di lingkungan kerja masingmasing, yang kemudian diidentifikasi dan memberikan gagasan alternatif pemecah isu yang telah
ditemukan. Berdasarkan kondisi tersebut, peserta diharapkan untuk mampu menunjukkan
prakarsa kreatif untuk berkontribusi memecahkan isu dengan menginisiasi kegiatan-kegiatan
pemecahan isu dan melakukannya secara konsisten, sebagai suatu kebiasaan untuk selalu
melakukan aktivitas yang menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan oleh unit/organisasi,
stakeholders, masyarakat, atau sekurang-kurangnya oleh individu peserta, sehingga dapat
mendukung pelaksanaan tugas dan jabatan secara profesional sebagai pelayan masyarakat (Idris.
2019). Dari pengamatan, maupun tukar pikir dengan mentor, senior, dan rekan kerja yang
dilakukan di unit kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas, penulis telah menemukan
beberapa isu, dimana dari isu yang telah penulis temukan, penulis telah memilih 1 (satu) isu
prioritas dan bermaksud untuk menjabarkan isu serta memunculkan gagasan yang dapat
menyelesaikan isu tersebut. Namun dengan tetap mempertimbangkan gagasan yang realistis dan
dapat dilaksanakan pada masa aktualisasi dari penulis sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional