Dari isu permasalahan yang diangkat dan gagasan pemecahan masalah diatas sejalan
dengan Tugas dan fungsi penulis yang diemban sebagai Analis Pertanahan, point 35 yaitu
Menyusun dan menganalisa bahan pemberian perizinan pemanfaatan tanah instansi pemerintah,
pemerintah daerah, badan otorita, badan usaha milik negara, badan hukum milik negara, badan
usaha milik daerah, badan hukum swasta dan lembaga perwakilan negara asing. Hal tersebut
berkaitan dengan pemberian izin Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Nonberusaha (KKPR Nonberusaha) yang ada pada kegiatan saat ini yang penulis lakukan di
seksi penataan dan pemberdayaan Kantah Kota Palembang.