Dokumen/Arsip pertanahan yang dimiliki Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
memiliki fungsi sebagai legalitas atau bukti-bukti kepemilikan tanah. Hal tersebut sangat
penting untuk kenyamanan dalam setiap pelaksanaan kegiatan, untuk memberikan
kepastian hukum baik bagi pemerintah maupun kepada masyarakat. Pada Kantor
Pertanahan Kabupaten Kupang pengelolaan arsip Buku Tanah dan Surat Ukur dapat
dikatakan belum berjalan dengan baik. Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang sendiri
sudah memiliki ruang Arsip, namun pada kenyataannya belum digunakan secara optimal.
Arsip Buku Tanah dan Surat Ukur belum ditata dengan baik dan belum adanya inventarisasi
Arsip Buku Tanah dan Surat Ukur, sehingga menyulitkan pencarian Arsip Buku Tanah dan
Surat Ukur yang dibutuhkan untuk pelayanan pertanahan. Dalam rangka pembangunan
Zona Integritas, terdapat inovasi yang akan diluncurkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten
Kupang yaitu Inovasi USIF (Urus Sehari Final) artinya Kantor Pertanahan Kabupaten
Kupang berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan
percepatan pelayanan yang dapat diselesaikan dalam 1 hari kerja, pelayanan ini
2
dikhususkan untuk beberapa jenis layanan seperti Pengecekan, Roya dan SKPT (Surat
Keterangan Pendaftaran Tanah). Adapun lokasi untuk Laporan Aktualisasi yang terpilih
yaitu Desa Penfui Timur, karena peralihan hak di desa Penfui Timur cukup tinggi sehingga
sering dilakukan layanan pemeliharaan data. Jika Arsip Buku Tanah dan Surat Ukur sudah
tertata dan terinventarisasi dengan baik maka akan mempercepat pelayanan.