Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.
Pelaksanaan Pengecekan Sertipikat secara elektronik diatur dalam Petunjuk Teknis No. 3/JUKNIS-HK.02/IV/2022 tentang Layanan Pengecekan Sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) secara Elektronik. Dalam juknis tersebut disebutkan 3 berkas apa saja yang harus disiapkan dan diupload dalam melakukan pengecekan sertipikat secara elektronik. Namun, di Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara masih terdapat ketidak-seragaman berkas yang di unggah oleh PPAT saat mendaftarkan Pengecekan Sertipikat. Hal ini menyebabkan pengecekan sertipikat sedikit terlambat karena adanya perbaikan-perbaikan karena kurangnya berkas yang di unggah. Oleh sebab itu, berdasarkan kondisi di atas, penulis menyusun Rancangan Aktualisasi yang berjudul “Pembuatan Media Informasi Terkait Permohonan Pengecekan Sertipikat Secara Elektronik Melalui Brosur dan Video”
LA RIZKIYAH-ttd revisi.pdf