Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, salah satu kegiatan dari Seksi Penetapan Hak
dan Pendaftaran yaitu kegiatan penyusunan RPA, RPD dan SK penetapan hak atas tanah
(HAT). Permasalahan yang terjadi pada kegiatan tersebut adalah lamanya proses penyusunan
RPA, RPD dan SK penetapan hak atas tanah dikarenakan belum adanya inovasi penyusunan
yang lebih efisien dan masih terdapat kekurangan berkas. Permasalahan ini dapat diselesaikan
dengan membuat inovasi agar penyusunan lebih efisien dan efektif disertai lembar standarisasi
pada pemeriksaan berkas agar meminimalisir kekurangan berkas saat penyusunan RPA, RPD
dan SK penetapan hak atas tanah di Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan
Kabupaten Kupang. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka gagasan penyelesaian masalah
yang diangkat peserta adalah “Percepatan Proses Penyusunan Risalah Pemeriksaan Panitia
A (RPA), Risalah Pengolahan Data (RPD) dan Surat Keputusan (SK) Penetapan Hak Atas
Tanah (HAT) dengan Fitur Mailings dan Form Checklist Pemeriksaan Berkas di Kantor
Pertanahan Kabupaten Kupang”
Isu yang diangkat diharapkan dapat mempercepat kegiatan penyusunan RPA, RPD dan
SK penetapan hak atas tanah (HAT) di Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, sehingga
terwujudnya penyelesaian penyusunan RPA, RPD dan SK penetapan hak atas tanah (HAT)
yang tepat waktu dan tidak jatuh tempo.