Terlepas dari keunggulan layanan HT-el, sistem ini masih belum
memberikan hasil yang maksimal, karena para pengguna sangat
bergantung pada tersedianya fasilitas jaringaninternet yang stabil, komputer dan
printer . Selain itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah pernah menerbitkan
sertipikat HT tanpa melalui proses pemeriksaan oleh petugas, HT terbit dengan
Surat Permohonan tidak bermaterai. Kejadian tersebut merupakan akibat dari
human error karena kurang cermatnya petugas dalam pelayanan. Ada pula berkas
yang ditutup dan ditangguhkan karena terdapat unggahan dokumen yang sulit
terbaca, unggahan dokumen yang tidak sesuai, inputan akta yang salah, dokumen
yang seharusnya bermaterai tetapi tidak bermaterai, namun pengguna layanan
lamban dalam merespons untuk melakukan perbaikan sehingga terdapat berkas
yang ditutup secara otomatis oleh sistem, kemudian belum tervalidasinya seluruh
sertipikat bidang tanah, data siap elektronik pada Kantor Pertanahan Kabupaten
Mempawah pertanggal 20 Agustus 2022 adalah 40,37%. Hal tersebut tentu
menjadi hambatan untuk mewujudkan keberhasilan pelaksanaan pelayananHT-el.
Kesiapan dan dukungan dari berbagai pihak juga sangat dibutuhkan untuk
mendukung keberhasilan pelaksanaan pelayanan HT-el sehingga dapat
memperbaiki citra layanan Kementerian ATR/BPN dan menciptakan kepuasan
penerima layanan.