Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan kegiatan pendaftaran
tanah untuk pertama kali yang dilakukan serentak pada suatu desa. PTSL menjadi salah
satu program strategis nasional yang menjadi kegiatan utama di setiap kantor pertanahan,
terutama di seksi survei dan pemetaan. Kegiatan dalam PTSL meliputi pengumpulan data
fisik dan data yuridis yang dibantu dengan pembuatan peta kerja. Di unit kerja penulis,
peta kerja dibuat dengan cara mengunduh persil dari sistem Komputerisasi Kegiatan
Pertanahan (KKP) untuk kemudian diberikan atribut informasi dasar seperti nomor
bidang, nomor hak, nomor surat ukur, dan informasi lainnya seperti bidang kosong dan
bidang yang perlu dicek di lapangan.
Untuk melaksanakan tugas percepatan Pendaftaran tanah sistematik lengkap
dengan target tersebut, diperlukan suatu terobosan – terobosan baik dalam aspek regulasi,
pemenuhan sumber daya manusia maupun penggunaan teknologi pengukuran dan
pemetaan yang efektif dan efisien. Salah satu permasalahan dalam pendaftaran tanah
adalah pengumpulan data fisik atau kegiatan pengukuran dan pemetaan batas bidang
tanah. Pelaksanaan Pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah lebih banyak
digunakan metode terestris dan metode lain, metode fotogrametri tidak pernah
dipergunakan. Padahal menurut Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor
3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997 tentang Pendaftaran Tanah, pasal 12 ayat 1 “Pengukuran dan pemetaan untuk
pembuatan peta dasar pendaftaran diselenggarakan dengan cara terrestrial, fotogrametri
atau metode lain”.