Dalam rangka program pengelolaan dan pelayanan pertanahan, Direktorat Pengendalian
Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu melaksanakan kegiatan
Pengendalian dan Pemantauan Pertanahan yang salah satunya dilaksanakan oleh Subdirektorat
Pengendalian Hak Tanah yaitu kegiatan Pengendalian Hak Atas Tanah (HAT)/Dasar
Penguasaan Atas Tanah (DPAT). Kegiatan pengendalian HAT/DPAT dilaksanakan sesuai
dengan petunjuk teknis yang telah disusun oleh tim Subdirektorat Pengendalian Hak Tanah.
Lebih lanjut kegiatan pengendalian HAT/DPAT dijabarkan ke dalam 3 (tiga) kegiatan lagi
yakni: (1) pemantauan dan evaluasi tindak lanjut laporan pemegang hak/masyarakat/instansi;
3
(2) pemantauan dan evaluasi Hak Atas Tanah (HAT), Dasar Penguasaan Atas Tanah (DPAT),
dan Hak Pengelolaan (HPL) sistematis; dan (3) tindak lanjut hasil verifikasi sinkronisasi dan
integrasi bidang tanah.
Dari hasil identifikasi, penulis melihat isu yang dapat menghambat penyelesaian ketiga
kegiatan di Subdirektorat Pengendalian Hak Tanah, yakni: (1) belum optimalnya basis data
hasil pemantauan dan evaluasi HAT, DPAT, dan HPL sistematis; (2) terhambatnya kegiatan
tindak lanjut hasil verifikasi sinkronisasi dan integrasi bidang tanah; (3) belum tersusunnya
metode analisis data spasial dalam pengolahan data pemantauan dan evaluasi HAT; dan (4)
belum siapnya sistem informasi pemantauan hak atas tanah. Ketempat isu tersebut harus
diselesaikan dengan memperhatikan nilai-nilai dasar ASN yang sesuai dengan kedudukan dan
peran PNS serta penerapan Smart ASN yang disusun dalam bentuk rancangan aktualisasi.