Rancangan kegiatan
aktualisasi memuat isu atau permasalahan pada unit kerja,
gagasan kreatif yang dapat diusulkan untuk memecahkan isu,
tahapan kegiatan, hingga bentuk pengaktualisasian dari
kegiatan dalam rangka penyelesaian isu. Rancangan kegiatan
aktualisasi yang penulis buat berkaitan dengan isu belum
optimalnya pemanfaatan website dalam mengumumkan data
fisik dan data yuridis pendaftaran pertama kali tanah bekas
milik adat. Isu ini merupakan isu terpilih atau isu prioritas
yang harus segera diselesaikan, mengingat amanat Pasal 88
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak
Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan
Pendaftaran Tanah yang menyatakan bahwa,
(1) Pengumuman hasil pengumpulan data fisik dan
data yuridis:
a. dalam Pendaftaran Tanah secara sistematik
dilakukan selama 14 (empat belas) hari
kalender;
b. dalam Pendaftaran Tanah secara sporadik
selama 30 (tiga puluh) hari kalender. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan melalui website yang disediakan
oleh Kementerian.
Merujuk pada Pasal 88 ayat (2) di atas dapat disimpulkan,
dengan perubahan ketentuan yang mengatur Pengumuman
hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis yang
sebelumnya hanya dilakukan manual, kini dimungkinkan
untuk dimuat pada media digital (website). Selain pelaksanaan
amanat pasal a quo, isu ini juga merupakan bentuk percepatan
transformasi digital yang sangat dibutuhkan untuk
mewujudkan world class governance.