menemukan isu utama melalui
pengamatan penulis dan rekan kerja di unit kerja penulis. Isu tersebut adalah belum efektifnya
pengelolaan pendistribusian persediaan non blanko di Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur. Adapun dampak yang mampu ditimbulkan oleh isu
tersebut adalah pencatatan persediaan yang kurang reliabel, keadaan persediaan yang menjadi
usang, dan berpotensi memicu fraud. Pihak – pihak yang akan terkena dampak apabila isu
tersebut tidak diselesaikan adalah adalah kuasa pengguna barang, pejabat pengurus
persediaan, bidang/bagian terkait, dan bendahara bidang/bagian terkait. Oleh karena itu,
penulis menggagaskan satu gagasan untuk menyelesaikan isu tersebu, yakni membuat draft
SOP dan melakukan sosialisasi terkait pendistribusian persediaan non blanko. Adanya
sosialisasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan ASN yang ada di instansi
tempat penulis bekerja, terkait dengan pendistribusian persediaan non blanko yang sesuai
dengan aturan yang berlaku. Gagasan pemecah isu tersebut nantinya akan diterapkan dengan
berpedoman pada nilai-nilai dasar ASN dan nilai-nilai instansi terkait.