Peranan arsip pertanahan sangat penting dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat
karena arsip merupakan sumber data dan informasi pemegang hak atas tanah. Tanpa penataan arsip
yang baik kegiatan Kantor Pertanahan yang membutuhkan Buku Tanah dan Surat Ukur dapat
terhambat dan tidak akan dapat tercapai Sapta Tertib Pertanahan terutama Tertib Administrasi
Pertanahan.
Pada layanan pertanahan, buku tanah sangat penting dan dibutuhkan seperti untuk layanan
Pendaftaran Tanah Pertama Kali, layanan Pemeliharaan Data Pertanahan, layanan Informasi
Pertanahan, dan lain sebagainya. Dalam proses layanan pertanahan juga perlu meminjam buku
tanah guna mencatat daftar isian lembar pendaftaran peralihan hak, pembebanan dan pencatatan
lainnya pada buku tanah dan sertipikat. Kegiatan peminjaman dan pengembalian buku tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten
Bojonegoro sendiri masih dilakukan secara manual dan tidak tercatat dengan baik ke dalam suatu
buku catatan yang berisi nama dan tanda peminjam, tanggal pinjam dan kembali serta nomor hak
yang dipinjam atau dikembalikan.
Berdasarkan uraian tersebut, sebagai Calon Analis Hukum Pertanahan yang
mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten,
Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif (Ber-AKHLAK) berdasarkan kegiatan yang sudah
direncanakan sesuai tugas pokok dan fungsi penulis pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
Tanah, dalam hal ini penulis memilih judul laporan aktualisasi “Digitalisasi Pengelolaan dan
Penataan Peminjaman dan Pengembalian Buku Tanah melalui Google Form di Kantor
Pertanahan Kabupaten Bojonegoro”.