Salah satu contoh layanan pendaftaran tanah yaitu pendaftaran tanah
pemerintah, baik milik pemerintah pusat maupun milik pemerintah daerah. Dalam
rangka mewujudkan upaya tersebut, Kementerian Keuangan bersama Kementerian
Agraria dan TataRuang/Badan Pertanahan Nasional telah menerbitkan Peraturan
Bersama Nomor 186/PMK.06/2009 dan Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah. Selain itu program
pensertipikatan ini juga memiliki maksud agar tanah yang dimiliki dan dikelola
negara dapat memenuhi prinsip 3T, yaitu Tertib Fisik, Tertib Administrasi, dan
Tertib Hukum. Namun tugas besar dalam layanan pendaftaran tanah dalam rangka
mewujudkan kepastian hukum dan tertib adminstrasi pertanahan seringkali
mendapatkan hambatan dalam proses pelaksanaannya, termasuk dalam hal ini
pendaftaran tanah pemerintah di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu.
Berdasarkan pengamatan yang dilakukan peserta dalam pelaksanaan
pendaftaran tanah pemerintah di Kantor Peertanahan Kabupaten Tanah Bumbu,
masih belum memanfaatkan teknologi digital dalam informasi pendaftaran tanah
pemerintah, sehingga hal ini mengakibatkan adanya kebingunan dari pendaftar atau
instansi guna mendaftarkan tanah aset miliknya, selain itu juga menimbulakan
permasalahan lain seperti pendaftaran tanah pemerintah baik itu tanah milik
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Tanah aset BUMN, berdasarkan hal
tersebut pendaftaran tanah pemerintah di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah
Bumbu yang belum memanfaatkan media digital guna informasi, dapat dikatakan
belum selaras dengan pembelajaran SMART ASN dan Manajemen ASN yang
didapatkan peserta ketika mengikuti latihan dasar pada agenda 3 (tiga).