Bahkan, menurut Raja Juli Antoni, jika transformasi digital layanan
pertanahan bisa direalisasikan, maka akan menopang Kementerian ATR/BPN
untuk menjalankan instruksi Presiden Republik Indonesia untuk memerangi
mafia tanah. “Mafia tanah, orang-orang yang berniat jahat terhadap orang lain
juga akan diminimalisir kalau kita memang serius melakukan transformasi
digital,” tuturnya.
Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi, Virgo
Eresta Jaya menyampaikan bahwa digitalisasi layanan pertanahan bertahap sudah
mulai diterapkan di Kementerian ATR/BPN. Akan tetapi, masih dibutuhkan
kesiapan dari berbagai aspek untuk melakukan transformasi digital secara utuh,
salah satunya kesiapan dari sumber daya manusianya.
“Jadi masih ada ketidakberanian dari kita untuk pindah ke sini (transformasi
digital). Tapi kalau kita sudah berani memindahkan yang analog ke digital maka
orang tidak akan berani lagi berbuat kecurangan,” ungkap Virgo Eresta Jaya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusdatin Kementerian ATR/BPN, I
Ketut Gede Ary Sucaya menyatakan kembali bahwa digitalisasi layanan sudah
mulai diwujudkan. Salah satu yang sudah berjalan, yakni digitalisasi Hak
Tanggungan. Digitalisasi ini kemudian langsung memberikan kemajuan yang luar
biasa terkait layanan Hak Tanggungan. “Jumlah Hak Tanggungan kita ini sudah
luar biasa sekali. 17.000 triliun nilainya yang sudah ditanggungkan Hak
Tanggungan dan pihak perbankan senang sekali,” terang Kepala Pusdatin
Kementerian ATR/BPN.
I Ketut Gede Ary Sucaya kemudian berharap, cerita sukses dari
digitalisasi Hak Tanggungan ini bisa menjadi acuan agar semangat digitalisasi
layanan pertanahan lainnya bisa terwujud.