Pelaksanaan kegiatan Redistribusi Tanah dapat dilaksanakan di Kantor Pertanahan atau di
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi menyesuaikan kebijakan masing-masing
daerah, sedangkan Direktorat Landrefom bertugas melakukan perencanaan terkait alokasi
anggaran dan target kegiatan. Di dalam pelaksanaan Redistribusi Tanah terdapat beberapa tahapan.
Mulai dari penyuluhan, inventarisasi dan identifikasi objek dan subjek, penataan objek dan subjek,
pengukuran dan pemetaan, sidang PPL, penetapan subjek dan objek redistribusi, penetapan SK
Redistribusi Tanah dan Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertipikat. Kegiatan Redistribusi Tanah
merupakan kegiatan yang terintegrasi dengan kegiatan pelayanan pertanahan sehingga setiap
tahapan yang terkait dengan teknis pertanahan sifatnya wajib diintegrasikan dalam sistem
Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) sebagai sumber bahan laporan dan evaluasi kegiatan
redistribusi tanah. Pelaporan dilakukan secara berkala dan berjenjang dari Kantor Pertanahan,
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi hingga kepada Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.