Namun, seringkali Staf Pengolah harus mengandalkan
ingatan pribadi atau monitoring pribadi yang tidak terintegrasi satu sama
lain untuk memberikan informasi kepada pemohon berkaitan dengan
kejelasan pengembalian PNBP yang diajukannya. Padahal, permintaan
pengajuan pengembalian PNBP yang dikerjakan tidak hanya belasan
berkas. Berdasarkan hasil rekapitulasi pengembalian PNBP Bagian
Anggaran dan PNBP, jumlah dokumen pengembalian PNBP di wilayah
Subbag Anggaran dan PNBP III sebanyak 236 berkas (update 1 Agustus
2022). Jumlah tersebut adalah akumulasi dari limpahan Bagian
Perbendaharaan dan usulan masuk di tahun 2021 maupun yang diproses di
tahun 2022. Kesemuanya hanya tertuliskan status Proses, Berkas Tidak
Lengkap, dan Selesai. Dengan tidak tertampilnya proses secara detail,
akan mempersulit Staf Pengolah dalam menginformasikan kejelasan status
dokumen pengembalian PNBP. Apakah dokumen tersebut sudah mendapat
Tanda Tangan Elektronik Kepala Biro Keuangan dan BMN, sudah
diajukan ke Sekretaris Jenderal, mendapat revisi dari pihak Tata Usaha
Sekretaris Jenderal, sudah dibubuhi Tanda Tangan Sekretaris Jenderal,
atau pengajuan ke KPPN V Jakarta. Selanjutnya, ketika pengembalian
PNBP sudah tuntas dan dana berhasil masuk ke rekening pemohon, Staf
Pengolah mengirimkan SP2D hanya melalui group WhatsApp yang bisa
saja seiring berjalannya waktu, dokumen sudah tidak bisa terdownload
kembali.