Oleh karena itu, mengacu dari surat edaran tersebut, bidang tanah yang
masuk kategori anomali bidang tanah maka dihapus secara spasial pada
aplikasi KKP dan dilakukan pengecekan dan perbaikan. Pengecekan,
perbaikan, dan unggah bidang tanah anomali paling lambat dilaksanakan
satu bulan sejak surat edaran tersebut ditandatangani, yakni per tanggal 3
Juni 2022. Dengan demikian, melihat urgensitas dari hal tersebut, penulis
akhirnya merumuskan aktualisasi dengan judul:”Penataan Persil dalam
Rangka Meningkatkan Kualitas Data Pertanahan.”