Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan
penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh
penyelenggara pelayanan publik.1 Lebih lanjut Lembaga Administrasi Negara (LAN)
mendefinisikan Pelayanan publik adalah segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang
dilaksanakan oleh Instansi Pemerintahan di Pusat dan Daerah, dan di lingkungan BUMN/BUMD
dalam bentuk barang dan/atau jasa, baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat. Pelayanan
loket prima berkolerasi lurus dengan tupoksi penulis sebagai analis hukum pertanahan, yakni
menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan dan surat-surat yang berhubungan
dengan permohonan Hak Tanah dan pendaftaran Tanah. Pelayanan Loket Prima yang efektif dan
efisien tentu akan memberikan pengaruh baik bagi penulis, yakni cepatnya proses pendaftaran
sehingga membuat pekerjaan di seksi pendaftaran dan penetapan hak kabupaten tolitoli menjadi
lebih cepat selesai. Pada Loket Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli terdapat
beberapa faktor tidak optimalnya pelayanan pertanahan, yakni kedisiplinan pegawai dan tidak
adanya standar pelayanan. Tidak optimalnya pelayanan loket pertanahan berimplikasi terhadap
tidak diterapkannya nilai BerAKHLAK Berorientasi Pada Pelayanan Publik yang berdampak
buruk pada kemampuam Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan
yang professional dan terpercaya dalam melayani masyarakat yang tentunya akan berpengaruh
pada pencapaian visi dan misi Kementerian ATR/BPN.