Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.
Jual-Beli tanah yang dilakukan oleh subjek hukum biasanya terjadi karena suatu kebutuhan atau hanya untuk sekedar investasi jangka panjang yang mana harga dari tanah tidak akan turun layaknya alat transportasi atau alat elektronik yang cenderung turun atau logam mulia yang cenderung naik turun. Jual-Beli suatu tanah harus dilakukan dengan melalui berbagai cara agar transaksi tanah tersebut bisa secara sah telah terjadi, misalnya terkait harga tanah berdasarkan kesepakatan, terkait pajaknya, terkait biaya balik namanya dan lain sebagainya. Setelah kesepakatan sebelumnya telah disepakati, kemudian acara selanjutnya adalah dilakukan prosedur balik nama yang mayoritas dikuasakan kepada PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah di daerah setempat.
G3A18K2_Probo Siwi_Laporan Final.pdf