Permasalahan yang terjadi di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung
Jabung Timur, khususnya seksi II adalah belum optimalnya layanan informasi
hak dan kewajiban pemegang Hak atas tanah. Informasi yang tersedia di loket
pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur hanya berupa
brosur informasi tentang pendaftaran tanah untuk pertama kali, pendaftaran
tanah-tanah yang sudah bersertipikat, dan informasi mengenai tarif biaya
pelayanan pertanahan, sehingga seluruh lapisan masyarakat belum teredukasi
tentang pentingnya kesadaran akan hak dan kewajiban pemegang Hak atas
Tanah. Padahal, seksi II Penetapan Hak dan Pendaftaran adalah gerbang awal
hak atas tanah berasal, sehingga harus diupayakan pemberian informasi
mengenai Hak dan Kewajiban pemegang hak atas tanah tersebut sudah
diterima seutuhnya oleh masyarakat sebelum memperoleh hak atas tanah. Seksi
II Penetapan Hak dan Pendaftaran juga sebagai pemelihara data pendaftaran
tanah membutuhkan keterlibatan masyarakat secara continue untuk menjaga
dan melindungi hak atas tanah yang ada padanya. Oleh karena itu, edukasi hak
dan kewajiban masyarakat dalam mengetahui hak dan kewajibannya atas tanah
menjadi sangat penting.