Berdasarkan penjelasan diatas, pada Kantor Pertanahan Kabupaten
Sumedang diperlukan pengelolaan warkah secara digital dalam upaya
perlindungan data, terlebih terdapat warkah yang masih belum dilakukan
digitalisasi dan perlunya pencatatan penomoran dokumen pendukung
dalam penetapan hak secara digital. Sehubungan dengan penjelasan
kondisi dan situasi diatas diharapkan dapat membantu menciptakan SDM
yang paham mengenai penggunaan layanan/aplikasi digital, sehingga
kedepannya mampu memberikan kinerja yang cepat, tepat dan
berkualitas sebagaimana sesuai dengan 5 arahan Presiden guna
mempercepat transformasi digital, salah satunya persiapkan kebutuhan
SDM talenta digital.
4 Herry Stevan, Flora Pricilia, “Kedudukan Warkah Tanah Sebagai Alat Bukti Penyelesaian
Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah “, Jurnal Lex Privatum Vol. IX/No. 3/Apr/2021, hlm. 33
4
Berdasarkan hal tersebut penulis membuat Rancangan aktualisasi dengan
Judul “Digitalisasi Warkah dan Dokumen Pendukung Penetapan Hak di
Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang.”