ditemukan berbagai macam permasalahan
kualitas data bidang tanah. Permasalahan tersebut diantaranya, masih banyak data bidang tanah
anomali, masih banyaknya bidang Kluster 4 (K4) yang belum terpetakan serta masih adanya
tunggakan pelayanan pertanahan harian. Data bidang tanah anomali merupakan bidang tanah
bermasalah yang diakibatkan oleh bidang tanah yang saling tumpang tindih, perbedaan bentuk
bidang dengan surat ukur, perbedaan luas bidang tanah pada peta pendaftaran digital dengan
surat ukur. Berdasarkan data Paparan Evaluasi dan Peningkatan Kualitas Output PTSL Provinsi
Nusa Tenggara Barat yang dilaksanakan di Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, tanggal 20-22
Juni Tahun 2022, jumlah bidang anomali di Kota Mataram sebanyak 447 bidang PTSL yang
terindikasi tumpang tindih. Angka tersebut akan menjadi semakin besar jika digabungkan
dengan bidang diluar PTSL yang terindikasi tumpang tindih. Jumlah yang cukup banyak
tersebut berdampak pada kegiatan atau program yang sedang berjalan atau akan berjalan
menjadi terlambat sehingga berdampak pada lambatnya pelayanan kepada masyarakat. Selain
itu, banyaknya anomali data bidang tanah dapat menghambat terwujudnya desa/kelurahan
lengkap. Untuk itu, perlu dilakukan pebaikan anomali data bidang tanah guna mendukung
percepatan peningkatan kualitas data, baik aspek geometrik maupun aspek kelengkapan tema
(atribut) serta informasi 3 dimensi yang merupakan arahan strategis dalam Rencana Strategis
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020-2024.
3
Perbaikan tersebut dapat dilakukan dimulai dari analisis kategori tumpang tindih, hingga
perbaikan data menggunakan peta dasar perdaftaran terbaru yang valid.