Tidak berhenti hanya pada banyaknya evidence
yang diminta, evidence yang ada untuk menyelesaikan kasus juga tidak terarsip dengan baik
di Seksi PPS ini, sehingga ketika akan mengunggah file ke aplikasi justisia evidence yang
3
dibutuhkan tidak langsung tersedia. Alat penunjang untuk melakukan digitalisasi evidence
penanganan kasus juga terbilang kurang. Di Seksi PPS sendiri hanya ada satu buah mesin
scanner yang digunakan untuk menunjang seluruh kegiatan pada seksi ini. Hal ini
berdampak pada belum adanya kasus pertanahan yang di unggah pada aplikasi justisia
selama tahun 2022, padahal sudah ada beberapa sengketa, konflik, dan perkara yang telah
selesai penanganannya. Dengan belum adanya berkas yang diunggah pada aplikasi tersebut,
seolah menandakan bahwa tidak ada kasus pertanahan yang masuk di Kantor Pertanahan
Kabupaten Lombok Tengah.
Berangkat dari latar belakang diatas, penulis berinisiatif untuk melakukan pengelolaan
penanganan sengketa dengan mengefektifkan penggunaan Aplikasi Justisia sehingga
sengketa yang ada dapat terpantau proses penanganannya dan dapat terintgerasi ke dalam
layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Kementerian ATR/BPN. Hal itu
berhubungan dengan isu yang penulis angkat yaitu Optimalisasi Sistem Monitoring Sengketa
di Aplikasi Justisia pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Tahun 2022 Kantor
Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah