Sebagai pengemban amanat Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, untuk
mewujudkan tanah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, pemerintah harus
mampu melaksanaan penataan pertanahan yang baik diseluruh wilayah Indonesia. Core
Issue yang diangkat dalam penulisan laporan ini berhubungan dengan isu atau
permasalahan yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul sesuai dengan
penempatan unit kerja peserta di bagian Penetapan Hak dan Pendaftaran, Isu yang
dimaksud dalam hal ini adalah belum optimalnya pelaksanaan sosialisasi informasi
5
layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul kepada masyarakat,
peserta mengamati bahwa masih banyaknya masyarakat yang belum mengerti info-info
tentang layanan pertanahan, hal tersebut di karenakan beberapa hal diantaranya Website
Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul yang belum dioperasikan secara maksimal
dan belum diperbaharui, Sosialisasi layanan pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten
Gunungkidul kepada masyarakat belum merata karena jarak rumah pemohon jauh dari
Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, Media Sosial layanan Kantah Kabupaten
Gunungkidul belum berjalan dengan optimal, Keterbatasan SDM untuk menjadi admin
pengelola website dan medsos di Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, Belum
ada SOP khusus pengelolaan website dan media social di Kantah Kabupaten
Gunungkidul. Oleh karena itu peserta dalam publikasi informasi layanan pertanahan
menggunakan cara media digital youtube dan media sosial, sehingga cara tersebut
mungkin lebih efektif dan efisien.