Laporan yang di sampaikan masyarakat adalah laporan lisan bukan melalui
prosedur seperti yang telah di tetapkan dalam standart operasional prosedur (SOP)
pengaduan zona nilai tanah, yang mana dalam membuat suatu pengaduan zona nilai
tanah harus dilengkapi dengan Surat pengaduan yang ditujukan kepada kepala kantor
pertanahan setempat dan sudah ditanda tangani pemohon atau kuasanya, fotokopi
kutipan zona nilai tanah, fotokopi sertifikat hak atas tanah/alas hak lainnya, fotokopi
identitas diri (KTP) pemohon atau yang dikuasakannya, dan bukti transaksi jual beli dan
atau bukti lain sebagai dasar pengaduan. Pengaduan secara lisan tersebut terjadi karena
kurangnya sumber daya manusia pada layanan pertanahan, tidak tersedianya formulir
pengaduan dan surat pengaduan, kurangnya sarana dan prasarana, kegiatan pengaduan
znt yang belum pernah dilakukan, dan Tidak ada penerapan SOP pengaduan zona nilai
tanah, yang pada akhirnya berakibat pada belum adanya ketersediaan tata kelola
informasi pengaduan zona nilai tanah. Adapun dengan sebab-sebab tersebut diatas maka
kemudian berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan
dan berdampak pada tidak adanya penerapan SOP yang sesuai pada pengaduan ZNT.
Oleh karena itu dibutuhkan pola pengelolaan manajemen ASN yang baik untuk mampu
mengelola pengaduan ZNT menurut SOP dan dibutuhkan pula smart ASN untuk dapat
membuat suatu layanan pengaduan dengan memanfaatkan media digital yang ada
sehingga memudahkan masyarakat dalalm membuat suatu pengaduan. Sebagai pelayan
publik, penulis dapat mencari solusi dari isu tersebut yaitu dengan menyediakan
standar operasional prosedur tata kelola layanan pengaduan zona nilai tanah melalui
loket pelayanan, media sosial instagram dan google form.