Dalam Percepatan pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap
telah menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 12 Tahun 2017 Pasal 2 ayat 2 program PTSL adalah untuk percepatan
pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti,
sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Pendaftaran tanah secara
sistematis lengkap dianggap dapat memberikan hasil lebih besar dengan kurun waktu yang
lebih relatif singkat, dengan pengumpulan data pendaftaran tanah dilakukan serentak
mengenai semua bidang tanah yang terdapat dalam suatu wilayah desa/kelurahan. Dengan
2
adanya pendataan yang serentak ini akan lebih mengurangi sengketa mengenai batas bidang
tanah dan hak milik atas sebuah tanah yang sampai sekarang masih sering terjadi.