Kantor WIlayah BPN Provinsi Banten merupakan bagian dari institusi Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) yang terdiri dari 1
sub bagian dan 5 bidang yaitu sub bagian tata usaha, bidang survei dan pemetaan, bidang
penetapan hak dan pendaftaran, bidang penataan dan pemberdayaan, bidang pengadaan tanah dan
pengembangan serta bidang pengendalian dan penanganan sengketa. Berdasarkan situasi dan
kondisi yang penulis amati terdapat beberapa permasalahan yang ada di Kantor WIlayah BPN
Provinsi Banten yaitu minimnya jumlah SDM yang dapat mengoperasikan aplikasi pemetaan
(ArcGIS) pada Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, penyimpanan arsip kegiatan yang
belum terstruktur dengan baik, dan belum efektifnya pengelolaan data spasial pada Bidang
Penataan dan Pemberdayaan.
Ketiga isu tersebut kemudian ditentukan core isu yakni belum efektifnya pengelolaan
data spasial di Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.
Pemilihan core isu ini menitik beratkan permasalahan pada data Sistem Informasi Geospasial
(SIG) yang masih disimpan oleh beberapa pihak dan belum terhimpun dalam satu sistem.
Beberapa data SIG masih dimiliki pihak ketiga (Konsultan Perorangan) yang notabene sudah
tidak bekerja pada tahun ini.