Dalam prosesnya, validasi data
pengadaan tanah memerlukan waktu lama di Kantor Pertanahan Kab. Lebak, karena perlu
adanya pertimbangan yang matang untuk memastikan data yang divalidasi sudah lengkap
dan tepat, demi menghindari resiko yang terjadi selanjutnya pada proses pengadaan tanah.
Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) PP 19/2021, validasi dilaksanakan dalam waktu paling lama
5 (lima) hari sejak berita acara kesepakatan bentuk ganti kerugian, namun pada
kenyataannya validasi dilakukan melebihi waktu yang telah ditentukan oleh PP 19/2021.
Dengan adanya proses validasi data pengadaan tanah yang lama tersebut, terjadi
penundaan dalam pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak, pengelola dan/atau
pengguna barang. Sehingga kendala tersebut menghambat target realisasi pelaksanaan
PSN yang telah ditentukan oleh Presiden, karena pihak yang terdampak pengadaan tanah
bagi pembangunan untuk kepentingan umum belum mendapatkan ganti kerugian. Oleh
karena itu perlu adanya Standarisasi Kerja untuk memastikan bahwa setiap pekerjaan
3
validasi data pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dapat
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.