Bentuk bidang tanah yang tidak sesuai dengan Surat Ukur dapat berarti bahwa
bidang tersebut memiliki perbedaan data antara data di Surat Ukur dengan data yang
terdapat di peta pendaftaran di aplikasi KKP. Salah satu data yang dimaksud adalah data
luas bidang.
Oleh karena itu, mengacu dari surat edaran tersebut, bidang tanah yang masuk
kategori anomali bidang tanah maka dihapus secara spasial pada aplikasi KKP dan
dilakukan pengecekan dan perbaikan. Pengecekan, perbaikan, dan unggah bidang tanah
anomali paling lambat dilaksanakan satu bulan sejak surat edaran tersebut
ditandatangani, yakni per tanggal 3 Juni 2022. Dengan demikian, melihat urgensitas dari
hal tersebut, penulis akhirnya merumuskan aktualisasi dengan judul: “Penataan Persil
dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Data Pertanahan.”