Rendahnya kualitas pelayanan publik merupakan salah satu sorotan yang
diarahkan kepada birokrasi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat. Perbaikan pelayanan publik di era reformasi merupakan harapan seluruh
masyarakat, namun dalam perjalanan reformasi sampai saat ini, ternyata tidak
mengalami perubahan yang signifikan. Berbagai tanggapan masyarakat justru
cenderung menunjukkan bahwa berbagai jenis pelayanan publik mengalami
kemunduran ditandai dengan banyaknya penyimpangan dalam layanan publik tersebut.
Adanya sistem dan prosedur pelayanan yang berbelit-belit, sumber daya manusia yang
lamban dalam memberikan pelayanan, mahal, tertutup, dan diskriminatif. Kondisi ini
karena di dalam kerangka hukum administrasi positif Indonesia saat ini telah diatur
tentang standar minimum kualitas pelayanan, namun kepatuhan terhadap standar
minimum pelayanan publik tersebut masih belum termanifestasikan dalam pelaksanaan
tugas aparatur pemerinah.