Dalam menjalankan tugasnya PPAT mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus
dilakukannya sebagai bentuk dari tanggung jawab PPAT dalam pelaksanaan jabatannya.
Menurut pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 jo. Perkaban
Nomor 1 Tahun 2006 Pasal 62 dan 63, Salah satunya adalah menyampaikan laporan
bulanan pembuatan akta yang telah dibuatnya dalam satu bulan kepada Kepala Kantor
Pertanahan dan Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Laporan
Bulanan pembuatan akta tersebut disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Ketentuan mengenai format laporan bulanan sudah pula diatur dalam Keputusan Bersama
Menteri Agraria/kepala Badan Pertanahan Nasional dan Direktur Jenderal Pajak Nomor
SKB-2 Tahun 1998 tentang Laporan Pembuatan Akta oleh PPAT.
Pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gresik, saat proses rekapitulasi
masih banyak ditemukan PPAT yang terlambat menyampaikan laporan bulanan
pembuatan akta bahkan ada yang tidak sama sekali menyampaikan laporan bulanan
aktanya. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dan juga permasalahan yang penulis temui di
Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gresik, maka penulis memilih laporan
Rancangan Aktualisasi dengan judul: “Sistematisasi Laporan Bulanan Kinerja PPAT
Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gresik”.
Kata Kunci : Tidak Tertib, Laporan Pembuatan Akta, PPAT, Pembinaan PPAT.