Mengingat Uji Kompetensi bagi kedua jabatan fungsional tersebut baru pertama
kali dilakukan, maka perlu dilakukan penetapan metode, tim penilai kompetensi, dan
penyusunan materi uji kompetensi untuk kompetensi manajerial, sosial kultural, dan
kompetensi teknis. Jika dikaitkan dengan tugas dan fungsi jabatan penulis, Asesor SDM
Aparatur merupakan pelaksana teknis fungsional di bidang asesmen kompetensi/potensi,
termasuk dalam pengembangan dan penyusunan instrumen penilaian. Wawancara
merupakan salah satu metode/alat ukur yang utama dan digunakan dalam uji kompetensi
untuk semua jenjang jabatan fungsional. Untuk itu sangat diperlukan adanya instrumen
wawancara yang dapat menggali kompetensi pegawai dengan tepat sesuai dengan standar
kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina. Dengan demikian diangkat gagasan
terkait “Penyusunan Panduan Wawancara Uji Kompetensi bagi Jabatan Fungsional
Penata Kadastral dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral”