Berdasarkan
pengamatan Peserta CPNS di lingkungan kerja dan penggalian informasi dari pegawai
kantor pertanahan Kota Sungai Penuh, akibat dari kurang optimalnya Pelayanan
Pertanahan diantaranya, (1) Minimnyaminat masyarakat untuk mengurus macammacam pelayanan Pertanahan, bila ada pun tidak diurus oleh masyarakat sendiri
melainkan sebagaian besar dikuasakan kepada Notaris/PPAT atau penerima jasa
kuasa lainnya, (2) Banyak berkas masyarakat dalam pengajuan permohonan
pelayanan pertanahan tidak lengkap, sehingga mengakibatkan pelayanan jadi
terhambat dan membutuhkan waktu dan tenaga lagi untuk melengkapinya,
mengingat kondisi budaya yang ada di Kota Sungai Penuh dalam kepengurusan
administrasi jenis apapun harus berkaitan dengan Hukum Adat setempat, (3) Banyak
masyarakat yang belum bisa membedakan persyaratan pelayanan pertanahan yang
dibutuhkan yang mengakibatkan pelayanan jadi terhambat dan masyarakat
membutuhkan waktu dan tenaga lagi untuk melengkapi berkas yang kurang.