Sebagai Instansi yang memiliki fungsi sebagai penyedia layanan Pertanahan,
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional juga telah
melakukan suatu terobosan baru, yaitu dengan mengeluarkan Sertifikat Elektronik. Hal
ini memang perlu dilakukan, mengingat di era yang serba digital ini memang perlu
adanya digitalisasi di segala aspek bidang, khususnya bagi Instansi Pemerintahan yang
sehari-hari melakukan Pelayanan langsung kepada Masyarakat, karena kalau tetap
menggunakan cara-cara konvensional atau menggunakkan media-media yang bersifat
Fisik, tentunya akan sangat tidak efisien karena rentan terhadap kerusakan berkas,
kehilangan berkas, dan lain sebagainya. Disitulah peran dari Teknologi dibutuhkan,
dalam hal ini adalah proses Digitalisasi bagi berkas-berkas ataupun arsip-arsip yang
ada pada Kantor Pemerintahan sehingga lebih tertata dengan baik dan memudahkan
pencarian di kemudian hari.