Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.
Berdasarkan peraturan tersebut, selanjutnya dikeluarkan Petunjuk Teknis Nomor 2/Juknis-400.HR.02/IV/2020 (selanjutnya disebut Juknis No. 2/2020) yang digunakan sebagai pedoman bagi Kantor Pertanahan selaku pelaksana, serta PPAT dan Kreditor selaku pengguna layanan. Hal ini ditujukan agar dalam pelaksanaan HT-el terdapat standarisasi, panduan dan petunjuk yang lebih detail sehingga dapat mencapai tujuan penyelenggaran secara optimal aplikasi yang sangat mendukung terbukanya informasi pertanahan kepada masyarakat luas dan eoffice sebagai manajemen ASN. Namun, dalam pelaksanaannya panduan dan petunjuk mengenai HT-el terdapat kesulitan untuk memahaminya sehingga mengakibatkan adanya kesalahan pengunggahan dokumen. Dengan demikian menyebabkan penutupan berkas HT-el yang terjadi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah, hal ini berdasarkan data adanya penutupan berkas HT-el dikarenakan berkas belum diperbaiki melebihi batas waktu penerbitan sebanyak 26 berkas yang belum diperbaiki.
LAPORAN AKTUALISASI.pdf