Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran merupakan seksi yang
bertugas melaksanakan inventarisasi, identifikasi, pengelolaan data dan penyajian informasi
kegiatan penetapan hak tanah dan ruang dan pendaftaran tanah dan ruang, pemeliharaan hak
atas tanah dan ruang, penatausahaan tanah ulayat dan hak komunal, penetapan dan pengelolaan
tanah pemerintah, hubungan kelembagaan serta pembinaan dan pengawasan mitra kerja dan
PPAT.
Dengan tugas-tugas yang erat kaitannya dengan manajemen ASN, whole of government
dan pelayanan publik tentunya bidang tersebut tidak jarang menemui berbagai permasalahan.
Adapun permasalahan-permasalahan yang berhasil diidentifikasi penulis diantaranya ialah :
(1). Ketidak sesuaian data aplikasi dan data fisik yang di input PPAT dalam proses Pendaftaran
Hak Tanggungan Elektronik. (2). Kurangnya pemahaman masyarakat terkait Alur Pendaftaran
Tanah Pertama Kali. (3). Efesiensi waktu pada proses layanan sertipikat pengganti karena
hilang.