Penulis bersama dengan pegawai PPNPN lainnya yang satu
ruangan harus melakukan validasi data kembali yang mana data dan dokumen
tersebut telah diunggah oleh PPAT di website/peramban KKP dalam rangka
pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik. Padahal menurut Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 2020
tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi secara Elektronik khususnya pada
Pasal 10 ayat 1, 2 dan 3 yang secara implisit menegaskan bahwa PPAT wajib
mempertanggungjawabkan segala kebenaran isi dokumen yang diunggah dan
menyimpannya. Namun pada kenyataannya, Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen
terkesan formalitas belaka sehingga Penulis dan rekan-rekan kerja yang lain harus
memeriksa kembali apa yang telah diunggah oleh PPAT tersebut yang mana hal
tersebut jelas menghambat Kedudukan ASN sebagai salah satu soal penting dalam
Manajemen ASN yang tercantum pada Pasal 10 UU No. 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara yaitu memberikan pelayanan yang berkualitas demi
terciptanya Nilai-Nilai Dasar (Core Values) ASN yaitu BerAKHLAK (Berorientasi
Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif).