Berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021, Calon
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah warga negara Indonesia
yang lolos seleksi pengadaan PNS, diangkat dan ditetapkan oleh PPK, serta telah
mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai. CPNS berdasarkan
aturan tersebut, wajib melalui proses pendidikan dan pelatihan, yang bertujuan untuk
mempersiapkan CPNS sebagai bagian dari ASN agar menjadi PNS yangprofesional dan
memiliki nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK yakni nilai berorientasi pelayanan,
akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan dan kolaborati.
Nilai-nilai dasar BerAKHLAK menjadi dasar penguatan budaya kerja di instansi
pemerintah untuk mendukung pencapaian kinerja individu dan tujuan organisasi/ instansi
menurut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Repiblik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang implementasi Core Value dan
Employer Branding Aparatur Sipil Negara. Surat edaran tersebut juga menjelaskan
panduan perilaku (kode etik) dari masing-masing nilai- nilai dasar BerAKHLAK dengan
Employer Branding ASN yaitu “Bangga Melayani Bangsa”.