Dalam konteks kegiatan berusaha (investasi/penanaman modal),
pemerintah telah menerbitkan regulasi mengenai percepatan dan
peningkatan kualitas pelayanan penanaman modal dan berusaha melalui
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan
turunannya khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Penataan Ruang.
Berdasarkan kebijakan di atas, Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah menerbitkan Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan. Pertimbangan Teknis
Pertanahan atau disingkat PTP adalah pertimbangan yang memuat hasil
analisis teknis penatagunaan tanah yang meliputi ketentuan dan syarat
penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan tanah dengan
memperhatikan Rencana Tata Ruang, sifat dan jenis hak, kemampuan tanah,
ketersediaan tanah serta kondisi permasalahan pertanahan. Sebagai
pedoman bagi pelaksana di daerah, perlu disusun petunjuk teknis
pelaksanaan Pertimbangan Teknis Pertanahan.