Repository Aktualisasi Latsar CPNS

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


DIGITALISASI WARKAH DAN PENGISIAN ATRIBUT PADA DATA SPASIAL (SHP) IZIN PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH (IPPT) DI KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA

    Kenhasak Andreas Kalos | 14 December 2022

Abstract


Dalam konteks kegiatan berusaha (investasi/penanaman modal), pemerintah telah menerbitkan regulasi mengenai percepatan dan peningkatan kualitas pelayanan penanaman modal dan berusaha melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Berdasarkan kebijakan di atas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan. Pertimbangan Teknis Pertanahan atau disingkat PTP adalah pertimbangan yang memuat hasil analisis teknis penatagunaan tanah yang meliputi ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan tanah dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang, sifat dan jenis hak, kemampuan tanah, ketersediaan tanah serta kondisi permasalahan pertanahan. Sebagai pedoman bagi pelaksana di daerah, perlu disusun petunjuk teknis pelaksanaan Pertimbangan Teknis Pertanahan.

PDF document Kenhasak Andreas Kalos_G8_A17_K1_compressed.pdf

Kategori & Pelatihan : Aktualisasi Latsar CPNS | Pelatihan Dasar CPNS Golongan II Angkatan XVII Tahun 2022
Keyword : II